Bacaan Ijab Kabul: Teks Arab, Latin & Bahasa Indonesia

Bacaan Ijab Kabul: Teks Arab, Latin & Bahasa Indonesia

Tim Abadikan

Bacaan ijab kabul terdiri dari dua kalimat. Ijab diucapkan wali pengantin wanita atau wakilnya (biasanya penghulu): "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan [nama pengantin wanita] binti [nama ayahnya] dengan mas kawin [mahar], dibayar tunai." Kabul langsung dijawab pengantin pria tanpa jeda lama: "Saya terima nikah dan kawinnya [nama pengantin wanita] binti [nama ayahnya] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai." Kalimat ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab, Indonesia, atau bahasa daerah, asalkan jelas dan beruntun.

Di bawah ini ada teks Arab, latin, dan artinya, versi bahasa Indonesia yang siap disalin, tabel lafal ijab sesuai siapa walinya (ayah, wali lain, wakil, atau wali hakim), aturan KUA yang berlaku sekarang menurut PMA No. 30 Tahun 2024, dan kartu latihan supaya hari-H lancar.

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Teks berikut adalah versi yang paling umum dipakai saat wali adalah ayah kandung pengantin wanita. Sumbernya NU Online Jateng, dan teks yang sama juga dimuat di Quran NU Online. Bagian bertitik diisi nama pengantin wanita dan mahar.

Ijab oleh Ayah Kandung

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan

Artinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai."

Kabul oleh Pengantin Pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut."

Menurut NU Online Jateng, kalimat kabul ini tidak berubah, baik ijab diucapkan langsung oleh wali maupun oleh orang yang mewakilinya. Jadi pengantin pria cukup menghafal satu kalimat kabul. Yang berubah hanya kalimat ijab, tergantung siapa yang mengucapkannya (lihat tabel di bawah).

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Indonesia

Bahasa Arab bukan syarat. Penghulu KUA Kecamatan Sumber, Rembang, menyebut akad di tempatnya paling sering memakai bahasa Arab dan bahasa Indonesia (Kemenag Jateng). Berikut versi Indonesia yang siap disalin, disusun dari arti teks NU Online di atas.

Ijab (diucapkan ayah kandung):

"Saudara [nama pengantin pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya, [nama pengantin wanita], dengan mas kawin [jenis dan jumlah mahar], dibayar tunai."

Kabul (diucapkan pengantin pria):

"Saya terima nikah dan kawinnya [nama pengantin wanita] binti [nama ayahnya] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

Bagian dalam kurung siku adalah yang perlu kamu isi:

Bagian Isi Contoh (data demo)
Nama pengantin wanita Nama lengkap, sama persis dengan dokumen nikah Putri Thompson
binti + nama ayah Nama ayah kandung pengantin wanita binti Thompson
Mahar Jenis dan jumlah mahar yang sudah disepakati kedua pihak seperangkat alat salat dan emas 10 gram
Cara penyerahan "dibayar tunai" kalau mahar diserahkan saat akad dibayar tunai

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 33, mahar diserahkan secara tunai. Kalau pengantin wanita setuju, penyerahannya boleh ditangguhkan sebagian atau seluruhnya dan menjadi utang pengantin pria. Kalau kalian memilih cara ini, sepakati kalimatnya bersama penghulu sebelum akad.

Lafal Ijab Sesuai Siapa Walinya

PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 12 membagi wali nikah menjadi dua: wali nasab (kerabat laki-laki dari garis ayah) dan wali hakim. Siapa yang mengucapkan ijab menentukan kalimat mana yang dipakai.

Kondisi Yang mengucapkan ijab Ciri kalimat ijab Dasar aturan
Ayah kandung hadir dan menikahkan sendiri Ayah kandung "...dengan anak saya, [nama]..." (bintî) PMA 30/2024 Pasal 12 ayat (3) huruf a
Ayah sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat Wali nasab berikutnya (kakek, buyut, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya) "...dengan [nama] binti [nama ayah]..." (binta) Pasal 12 ayat (3); KHI Pasal 22
Wali mewakilkan kepada penghulu atau orang lain Penghulu (PPN) atau wakil yang memenuhi syarat "...[nama] binti [nama ayah] yang walinya telah mewakilkan kepada saya..." Pasal 12 ayat (4)
Wali tidak bisa hadir saat akad Penghulu atau wakil, berdasarkan surat taukil wali Sama dengan baris di atas Pasal 12 ayat (5)
Tidak ada wali nasab, wali enggan (adhal), atau kondisi lain di Pasal 13 Wali hakim (Kepala KUA atau penghulu yang ditunjuk) Redaksi disiapkan penghulu Pasal 13

Teks Arab tiap varian diambil dari NU Online Jateng. Dalam bahasa Arab, kata "binti" ditulis binta karena posisinya dalam kalimat. Saat diucapkan dalam bahasa Indonesia, tetap pakai "binti".

Kalau Ayah Sudah Meninggal

Hak menjadi wali pindah ke wali nasab berikutnya. Urutannya di PMA 30/2024 Pasal 12 ayat (3) diawali:

  1. bapak kandung;
  2. kakek (bapak dari bapak);
  3. buyut (bapak dari kakek);
  4. saudara laki-laki sebapak dan seibu (kandung);
  5. saudara laki-laki sebapak;
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.

Daftarnya berlanjut sampai 17 tingkat, terakhir anak paman bapak sebapak. Wali nasab harus laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil (Pasal 12 ayat 2). KHI Pasal 22 menambahkan bahwa hak wali juga bergeser ke tingkat berikutnya kalau wali yang paling berhak tidak memenuhi syarat, tuna wicara, tuna rungu, atau sudah uzur.

Karena yang menikahkan bukan ayahnya sendiri, kalimat ijab menyebut nama pengantin wanita lengkap dengan nama ayahnya:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan

Artinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai."

Kalau Wali Mewakilkan ke Penghulu (Taukil Wali)

Banyak wali memilih mewakilkan ijab kepada penghulu KUA atau tokoh agama yang dihormati, misalnya karena kurang percaya diri (NU Online Jateng). Aturannya:

  • Wali nasab boleh mewakilkan ijab kepada PPN atau orang lain yang memenuhi syarat wali (PMA 30/2024 Pasal 12 ayat 4).
  • Kalau wali tidak hadir saat akad, ia membuat surat kuasa wakil wali (taukil wali) di hadapan PPN sesuai domisilinya, disaksikan 2 orang (Pasal 12 ayat 5).
  • Pihak yang mewakilkan boleh menyaksikan akad lewat video daring (Pasal 15 ayat 3).

Lafal ijab oleh wakil wali:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan

Artinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai."

Kapan Pakai Wali Hakim

Menurut PMA 30/2024 Pasal 13 ayat (5), wali hakim bertindak sebagai wali kalau:

  • wali nasab tidak ada;
  • walinya adhal (enggan menikahkan), yang ditetapkan oleh Pengadilan;
  • walinya tidak diketahui keberadaannya;
  • walinya tidak bisa dihadirkan karena dipenjara;
  • tidak ada wali nasab yang beragama Islam; atau
  • wali yang akan menikahkan adalah pengantin itu sendiri.

Wali hakim adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, atau penghulu yang ditunjuk kalau Kepala KUA bukan penghulu (Pasal 13 ayat 2–3). Kalimat ijab wali hakim disiapkan oleh penghulu sendiri, jadi kamu tidak perlu menghafal versi khusus. Yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung kondisinya, misalnya surat pernyataan bermeterai dengan 2 saksi kalau wali tidak diketahui keberadaannya (Pasal 13 ayat 7).

Syarat Ijab Kabul Sah

  1. Rukun nikah lengkap. Ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul (PMA 30/2024 Pasal 10 ayat 2; KHI Pasal 14). Saksi harus laki-laki, beragama Islam, balig, berakal, dan adil (PMA Pasal 14).
  2. Jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu. Begitu bunyi KHI Pasal 27. Jeda sebentar seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad. Yang bermasalah adalah diam lama sampai kabul tidak lagi menjadi jawaban ijab (NU Online, mengutip Al-Fiqhul Manhajî dan Al-Majmû').
  3. Ijab oleh wali atau wakilnya, kabul oleh calon suami atau wakilnya (PMA Pasal 15 ayat 1–2). Kalau calon suami tidak bisa hadir, ia boleh diwakili orang lain dengan surat kuasa bermeterai yang diketahui 2 saksi dan Kepala KUA setempat (Pasal 11 ayat 3). Wakilnya harus laki-laki, beragama Islam, minimal 21 tahun, berakal, dan adil (Pasal 11 ayat 4). KHI Pasal 29 ayat (3) menambahkan: kalau pengantin wanita atau walinya keberatan calon suami diwakili, akad tidak boleh dilangsungkan.
  4. Kabul diucapkan lengkap. Soal jawaban yang cuma "qabiltu", ulama berbeda pendapat. Karena itu Kemenag menyarankan kabul diucapkan lengkap demi kehati-hatian, dan dihafalkan sejak beberapa hari sebelum akad.

Bolehkah Ijab Kabul Pakai Bahasa Jawa atau Bahasa Daerah?

Boleh. Pada Juli 2022, penghulu KUA Kecamatan Sumber, Rembang, bertindak sebagai wakil wali dan menikahkan pasangan dengan bahasa Jawa (Kemenag Jateng). Kalimat yang dipakai (nama mempelai kami ganti dengan tanda kurung):

Ijab: "Sederek [nama pengantin pria], panjenengan kulo nikahkan kale mbak [nama pengantin wanita], engkang walinipun sampun masrahaken dateng kulo kanti mas kawin kaleh atus ewu dibayar kontan!"

Kabul: "Kulo tampi nikah lan kawinipun [nama pengantin wanita] binti [nama ayah] kanthi mas kawin kasebat dipun bayar kontan."

Artinya kurang lebih: "Saudara [nama], saya nikahkan engkau dengan [nama], yang walinya sudah dipasrahkan kepada saya, dengan mas kawin Rp200.000 dibayar tunai," lalu dijawab "Saya terima nikah dan kawinnya [nama] binti [nama ayah] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Menurut penghulu tersebut, akad berbahasa Jawa "hukumnya tetap sah". Redaksinya disiapkan penghulu atas permintaan mempelai, dan pengantin pria diberi pengarahan dulu supaya menjawab dengan kalimat yang tepat. Jadi, kalau kamu ingin akad dengan bahasa daerah, sampaikan sejak pemeriksaan nikah di KUA, saat calon suami, calon istri, dan wali dihadirkan bersama (PMA Pasal 6).

Kalau akadmu jadi bagian dari rangkaian prosesi pernikahan adat Jawa, ijab biasanya digelar sebelum panggih.

Bacaan Sebelum dan Sesudah Ijab Kabul

Sebelum Ijab: Khutbah Nikah

Sebelum akad, penghulu biasanya menyampaikan khutbah nikah berisi nasihat untuk kedua mempelai. Contoh khutbah nikah di Quran NU Online dibuka dengan hamdalah, syahadat, dan shalawat:

Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja'alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran...

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa..."

Di sebagian akad, pengantin pria juga dituntun membaca istighfar, dua kalimat syahadat, dan shalawat sebelum ijab. Ini kebiasaan yang baik, tetapi bukan rukun nikah. Akad tetap sah selama lima rukun di atas terpenuhi.

Sesudah Kabul: Doa, Tanda Tangan, dan Buku Nikah

Setelah saksi menyatakan sah, hadirin biasanya mendoakan pengantin. Salah satu doa yang dimuat Quran NU Online:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Bârakallâhu laka wa jama'a bainakumâ fî khairin. Bârakallahu likulli wâḫidin minkumâ fî shâḫibihi wa jama'a bainakumâ fî khairin

Artinya: "Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."

Sesaat setelah akad, Akta Nikah ditandatangani suami, istri, wali, saksi, dan PPN (PMA Pasal 20 ayat 2). Buku Nikah dan Kartu Nikah lalu diserahkan kepada suami dan istri. Kalau ada kendala, penyerahannya paling lambat 7 hari kerja setelah akad (Pasal 38).

Urutan lengkapnya, dari kedatangan penghulu sampai sungkeman, ada di susunan acara akad nikah dan resepsi. Kalau acaramu dipandu MC, contoh teks MC resepsi pernikahan bisa membantu menyiapkan kalimat transisi setelah akad.

Kartu Latihan Ijab Kabul (Siap Salin)

Kemenag menyarankan calon mempelai berlatih atau menghafal kalimat kabul sejak beberapa hari sebelum akad. Salin kartu ini ke catatan HP atau cetak, isi bagian dalam kurung siku, lalu pakai untuk latihan bersama wali.

KARTU LATIHAN IJAB KABUL

Wali             : [nama wali] (ayah kandung / kakek / saudara kandung / diwakilkan ke penghulu)
Pengantin pria   : [nama lengkap sesuai dokumen]
Pengantin wanita : [nama lengkap sesuai dokumen] binti [nama ayah kandung]
Mahar            : [jenis + jumlah, persis seperti yang akan diucapkan]
Penyerahan mahar : tunai / ditangguhkan (sepakati dengan penghulu)
Bahasa akad      : Arab / Indonesia / daerah: [....]

IJAB (wali):
"Saudara [nama pengantin pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau
dengan anak saya, [nama pengantin wanita], dengan mas kawin [mahar],
dibayar tunai."

KABUL (pengantin pria):
"Saya terima nikah dan kawinnya [nama pengantin wanita] binti [nama ayah]
dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

Checklist latihan:

Kapan Yang dilakukan
Saat pemeriksaan nikah di KUA Cocokkan ejaan nama pengantin dan nama ayah dengan dokumen. Sampaikan bahasa akad yang dipilih. Pastikan apakah wali akan mengucapkan ijab sendiri atau mewakilkan.
H-7 Tulis kalimat mahar persis seperti yang akan diucapkan. Pengantin pria mulai membaca kabul dengan suara keras beberapa kali sehari.
H-3 Latihan berpasangan dengan wali: wali membaca ijab, pengantin pria langsung menjawab kabul tanpa jeda.
H-1 Latihan terakhir sampai lancar tanpa melihat kartu. Siapkan mahar dan dokumen yang diminta KUA.
Hari-H Dengarkan ijab sampai selesai, lalu jawab dengan suara jelas. Kalau ada yang keliru, ikuti arahan penghulu.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan jauh hari sebelum akad, pakai checklist persiapan pernikahan.

[Saran] Samakan juga ejaan nama mempelai dan orang tua di undanganmu dengan dokumen nikah. Ini bukan aturan KUA, tapi keluarga yang membaca undangan akan mendengar nama yang sama saat ijab diucapkan.

Bagian nama mempelai dan nama orang tua di undangan digital tema Masjid Gading
Samakan ejaan nama di undangan dengan dokumen nikah, termasuk nama ayah yang disebut saat ijab.

Siapkan Info Akad di Undanganmu

Kalau akad dan resepsi digelar terpisah, tamu perlu tahu jelas jam dan tempat masing-masing. Di undangan digital Abadikan, keduanya bisa dibuat sebagai kartu acara sendiri (panduan tab Acara):

  1. Buka Edit Undangan, lalu pilih tab Acara.
  2. Di kartu Acara 1, isi Nama acara (misalnya Akad Nikah), Tanggal, jam Mulai dan Selesai, Nama tempat, Alamat Lengkap, dan Link Google Maps.
  3. Klik Tambah Acara untuk membuat kartu resepsi, lalu isi dengan cara yang sama.
  4. Klik Simpan.
Kartu jadwal akad nikah di undangan digital tema Masjid Gading lengkap dengan jam, tempat, dan tombol Lihat Lokasi
Kartu Akad Nikah di demo tema Jingga – Masjid Gading: tanggal, jam, tempat, dan tombol Lihat Lokasi.

Mau lihat hasilnya dulu? Buka demo tema Jingga – Masjid Gading, lalu klik Buka Undangan untuk melihat bagian mempelai dan kartu Akad Nikah seperti di gambar. Ide salam pembuka dan ayat untuk undangan bernuansa islami ada di artikel undangan digital Islami. Pilihan tema dan fitur lainnya bisa kamu cek di halaman undangan digital pernikahan Abadikan.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Apa saja bacaan sebelum ijab kabul?

Sebelum ijab, penghulu biasanya menyampaikan khutbah nikah yang dibuka dengan hamdalah, syahadat, dan shalawat, lalu berisi nasihat pernikahan. Di sebagian akad, pengantin pria juga dituntun membaca istighfar, dua kalimat syahadat, dan shalawat. Semua itu kebiasaan baik, bukan rukun nikah. Yang membuat akad sah adalah ijab dan kabul di hadapan wali dan dua saksi.

Bagaimana kalimat akad nikah pengantin pria?

Pengantin pria mengucapkan kabul: "Saya terima nikah dan kawinnya [nama pengantin wanita] binti [nama ayahnya] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai." Dalam bahasa Arab: Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr. Kalimat ini diucapkan langsung setelah wali selesai mengucapkan ijab, dengan suara jelas dan tanpa jeda lama.

Apakah ijab kabul harus pakai bahasa Arab?

Tidak harus. Penghulu KUA Kecamatan Sumber, Rembang, menyebut akad paling sering memakai bahasa Arab dan Indonesia, dan akad berbahasa Jawa pun tetap sah. Yang penting, ijab dan kabul jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu (KHI Pasal 27). Sampaikan bahasa pilihanmu ke penghulu sebelum hari-H supaya redaksinya bisa disiapkan.

Bagaimana bacaan ijab kabul jika ayah sudah meninggal?

Hak menjadi wali pindah ke wali nasab berikutnya: kakek dari pihak ayah, buyut, lalu saudara laki-laki kandung, dan seterusnya sesuai PMA 30/2024 Pasal 12. Wali itu menyebut pengantin wanita dengan "[nama] binti [nama almarhum ayahnya]", bukan "anak saya". Kalimat kabul pengantin pria tidak berubah.

Bolehkah pengantin pria hanya menjawab "qabiltu"?

Ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mazhab Syafi'i menilai "qabiltu" saja tidak cukup tanpa kata nikahaha atau tazwijaha, sementara mayoritas fuqaha menganggapnya sah. Kemenag menyarankan kabul diucapkan lengkap demi kehati-hatian, dan dihafalkan sejak beberapa hari sebelum akad supaya lancar.

Kalau salah ucap atau ada jeda, apakah harus diulang?

Menurut kitab fikih yang dikutip NU Online, jeda singkat seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad. Yang bermasalah adalah diam lama sampai kabul tidak lagi menjadi jawaban ijab. Kalau ada kata yang keliru, penghulu yang menilai perlu diulang atau tidak, jadi tetap tenang dan ikuti arahannya.

Penutup

Teks di atas bisa jadi pegangan latihan, tapi redaksi final tetap dikonfirmasi ke penghulu KUA yang akan menikahkan, terutama kalau wali diwakilkan, memakai wali hakim, atau akad memakai bahasa daerah. Setelah kalimat akad beres, tinggal kabarkan jadwalnya ke keluarga dan tamu lewat undangan digital pernikahan yang memuat jadwal akad dan resepsi dalam satu tautan.

Suka artikel ini? Bagikan ke teman.